Pencemaran Lingkungan Hidup
PENCEMARAN LINGKUNGAN DARI LIMBAH PERUMAHAN
Admin dlh | 01 Oktober 2019 | 37997 kali
Penyebab dan dampak pencemaran air oleh limbah pemukiman sepertinya menjadi salah satu sumber utama dan penyebab pencemaran air yang memberikan dampak paling kentara terutama pada masyarakat perkotaan di Indonesia. Limbah pemukiman (rumah tangga) yang menjadi salah satu penyebab pencemaran air diakibatkan oleh aktivitas manusia itu sendiri. Dan pada akhirnya pencemaran air ini juga memberikan dampak dan akibat merugikan bagi manusia itu pula. pencemaran air merupakan suatu perubahan keadaan tempat penampungan air yang mengakibatkan menurunnya kualitas air sehingga air tidak dapat dipergunakan lagi sesuai peruntukannya. Perubahan ini diakibatkan oleh aktivitas manusia.
Limbah Pemukiman adalah Salah satu penyebab pencemaran air adalah aktivitas manusia yang kemudian menciptakan limbah (sampah) pemukiman atau limbah rumah tangga. Limbah pemukiman mengandung limbah domestik berupa sampah organik dan sampah anorganik serta deterjen. Sampah organik adalah sampah yang dapat diuraikan atau dibusukkan oleh bakteri seperti sisa sayuran, buah-buahan, dan daun-daunan. Sedangkan sampah anorganik seperti kertas, plastik, gelas atau kaca, kain, kayu-kayuan, logam, karet, dan kulit. Sampah anorganik ini tidak dapat diuraikan oleh bakteri (non biodegrable). Selain sampah organik dan anorganik, deterjen merupakan limbah pemukiman yang paling potensial mencemari air. Padahal saat ini hampir setiap rumah tangga menggunakan deterjen. Dampak pencemaran air yang disebabkan oleh limbah pemukiman mendatangkan akibat atau dampak diantaranya :
Selain diakibatkan oleh limbah pemukiman (rumah tangga) sumber atau penyebab pencemaran air juga disebabkan oleh limbah pertanian, limbah industri, dan di beberapa tempat tertentu diakibatkan oleh limbah pertambangan.
KOBA – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Bangka Tengah, bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (D...
KOBA – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Bangka Tengah, bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (D...
Dalam upaya mengurangi pencemaran yang disebabkan asap rokok, pemerintah berencana untuk melakukan beberapa upaya sebagai berikut:
1) Menutup semua pabrik rokok
2) Menghancurkan rokok
3) Penyuluhan kesehatan tentang dampak merokok
4) Membuat kawasan tanpa asap rokok
5) Pengaturan iklan rokok
Upaya yang paling mungkin dilakukan adalah ….
Bisnis jasa Laundry sangat menguntungkan sehingga akhir-akhir ini usaha tersebut semakin marak, namun tanpa disadari limbah cucian yang dibuang ke sungai sangat mengganggu kehidupan makhluk hidup di sungai. Hal ini terjadi karena deterjen merupakan zat yang mencemari air.
Usaha yang paling bijaksana yang dapat dilakukan untuk mengatasi pencemaran tersebut adalah...
Perhatikan beberapa pernyataan di bawah ini!
1) Keberadaannya tidak merugikan
2) Jumlahnya melebihi ambang batas normal
3) Berada pada tempat yang tidak semestinya
4) Tidak mengganggu kesehatan
5) Berada pada waktu yang tidak tepat
6) Menimbulkan penyakit
Yang merupakan syarat suatu zat dikatakan sebagai polutan yaitu .... .
Tanah yang subur menjadi tempat berpijak yang nyaman untuk makhluk hidup. Tetapi saat ini, jumlah tanah yang subur mulai berkurang akibat tercemar oleh aktivitas manusia, berbagai limbah, dan bencana alam. Berikut ini adalah sebab-sebab pencemaran tanah.
Saat banjir, lapisan unsur hara tanah akan hilang terbawa arus air sehingga membuat tanah tersebut tercemar. Saat gunung berapi meletus, tanah akan tertutup abu vulkanik, pasir, dan material lainnya yang membuat tanah menjadi kering. Tetapi saat kembali ke keadaan normal, tanah yang tertutup tersebut akan menjadi subur.
Selain dapat menyebabkan pencemaran udara dan air, kebakaran hutan jyga dapat menyebabkan pencemaran udara. Hutan yang sudah terbakar akan sulit ditanami kembali karena unsur-unsur penting dalam tanah sudah hilang, rusak, bahkan mati.
Limbah anorganik adalah limbah yang sulit untuk diuraikan. Meskipun dapat diuraikan, waktu yang dibutuhkan sangatlah lama.
Meskipun lebih mudah diurai dan tidak membutuhkan waktu lama, limbah yang banyak berasal dari aktivitas industri kecil dan rumah tangga ini tetap saja dapat mencemari tanah. Dalam jumlah yang besar, limbah ini akan memengaruhi pertumbuhan tanaman.
Limbah industri berasal dari aktivitas industry pabrik dan aktivitas industry masyarakat sehingga jumlahnya sangat banyak. Limbah ini jauh lebih berbahaya dibandingkan dengan limbah-limbah lainnya karena mengandung zat-zat kimia yang lebih berbahaya.
Limbah yang disebut juga dengan limbah domestik ini berasal dari kegiatan rumah tangga, seperti memasak dan mencuci. Limbah tersebut akan terserap dan mencemari tanah.
Kegiatan pertambangan dapat menjadi penyebab udara tercemar karena menghasilkan banjir lumpur atau limbah logam. Tanah yang tercemar oleh limbah pertambangan akan membuat tanaman yang hidup di sekitarnya mati.
Penggunaan pestisida dan pupuk kimia yang berlebih dapat menyebabkan tanah tercemar. Pestisida dan pupuk tersebut akan terserap ke dalam tanah sehingga membuat tanah menjadi tidak subur.
Itulah sebab-sebab pencemaran tanah. Mulai saat ini, kita dapat melakukan aktivitas yang lebih ramah lingkungan untuk menjaga tanah tetap subur.
Sampah atau limbah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari di rumah tangga yang tidak termasuk tinjak dan sampah spesifik. Dampak limbah rumah tangga dapat mempengaruhi pencemaran lingkungan seperti penurunan kualitas udara, maka akan mempengaruhi terhadap tingkat kesehatan bagi orang lain. Peraturan Rumah Tangga No. 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Dalam mengelola limbah atau sampah rumah tangga, yang terjadi seperti mengurangi tingkat kepedulian dari lingkungan rumah tangga itu sendiri, mengurangi tempat-tempat pembuangan sampah, serta meningkatkan penegakan hukum terhadap para pelanggarnya. Beberapa cara pengelolaan sampah yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan perencanaan yang baik terhadap pengelolaan sampah seperti halnya daur ulang, pembakaran, persiapan, pengomposan, dan pembusukan. Kata kunci: Limbah rumah tangga, pencemaran, Lingkungan Hidup.
Bintarto, R. 1997. Geografi kota, pengantar, cetakan pertama. Yogyakarta. Spring
Kristanto, Philip. (2002). Ekologi Industri. Jogjakarta: Andi.
Mulia, R.M. (2005). Kesehatan Lingkungan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Sastrawijaya, A.T (2000). Pencemaran Lingkungan. Jakarta: Rineka Cipta.
Wardhana, W.A. (2001). Dampak Pencemaran Lingkungan. Yogyakarta: Andi.
http://noviresbioku.blogspot.com/2015/05/limbah-rumah-tangga-dan-pencemaran.html
http://fajarnugrahablogspotcom.blogspot.com/2015/07/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html
http://www.anneahira.com/artikel-pencemaran-air.htm
http://www.karawangnews.com/2013/06/masalah-sampah-di-indonesia-dan.html
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peraturan pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah.